Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo
Advertisement . Scroll to see content

5 Kabupaten Dilockdown Akibat Wabah PMK, Kementan: Hewan Ternak Tak Boleh Keluar Kandang

Rabu, 01 Juni 2022 - 11:00:00 WIB
5 Kabupaten Dilockdown Akibat Wabah PMK, Kementan: Hewan Ternak Tak Boleh Keluar Kandang
Petugas memberi vaksin untuk hewan ternak guna mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memberlakukan lockdown terhadap 5 kabupaten di Indonesia dengan alasan penularan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang semakin meluas. 

Lima kabupaten tersebut, 4 diantaranya berada di Provinsi Jawa Timur dan 1 Kabupaten di Provinsi Aceh karena dinilai menjadi sumber penyebaran PMK yang kini telah meluas ke-16 provinsi. 

Ke-16 provinsi yang telah terjangkit PMK, yaitu diantara adalah Aceh, Babel, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, serta Sumatera Utara.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang mengatakan larangan lalu lintas tersebut bersifat mutlak. Terutama untuk hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, dilarang untuk keluar kandang.

"Seluruh HRP (Hewan Rentan PMK) dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang, pada pernyataan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut