Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Kamis, 18 November 2021 - 08:15:00 WIB
52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
52 koperasi simpan pinjam terindikasi lakukan praktik pinjol ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” ujarnya. 

Temuan di kantor notaris tersebut menunjukkan penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris sudah memberikan keterangan dan stafnya juga sudah dimintai keterangan. 

“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” ucap Zabadi. 

Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam. 

“Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini dimana 16 koperasi di alamat yang sama,” tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut