Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Kamis, 18 November 2021 - 08:15:00 WIB
52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
52 koperasi simpan pinjam terindikasi lakukan praktik pinjol ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam. Ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop Nomor 15 tahun 2015. 

“Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” katanya. 

Menurut Zabadi, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan, apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut