52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Kamis, 18 November 2021 - 08:15:00 WIB
Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam. Ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop Nomor 15 tahun 2015.
“Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” katanya.
Menurut Zabadi, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan, apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku.
Editor: Jujuk Ernawati