7 Fakta Prosedur Tes PCR di Bandara Soetta Bagi Penumpang dari Luar Negeri, Nomor 6 Terkait Verifikasi
JAKARTA, iNews.id - Penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Internasional Soekarn-Hatta (Bandara Soetta) wajib mengikuti prosedur yang terkait dengan tes PCR.
Hal itu menjadi bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan wajib diikuti oleh setiap penumpang dari luar negeri di terminal kedatangan Bandara Soetta. Tes molekuler isotermal (NAAT) atau tes PCR tersebut hasilnya bisa diketahui dalam jangka waktu 1 jam.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, hal ini dilakukan guna mengantisipasi, menghalau dan melakukan penanganan dengan tepat jika ada kasus impor Covid-19, supaya tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sejalan dengan itu Bandara Soetta sebagai pintu gerbang utama Indonesia telah menyiapkan lokasi dan fasilitas tes bagi penumpang dari luar negeri yang baru mendarat.