7 Tips Memilih Asuransi yang Tepat dari OJK
JAKARTA, iNews.id - Memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan diri di masa depan. Namun sebaiknya cermat memilih asuransi supaya tidak menyesal di kemudian hari.
Karena itu, sebelum memilih asuransi, sebaiknya Anda harus pahami terlebih dahulu produk asuransi yang ditawarkan. Apakah produk tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam memilih produk asuransi untuk mendapatkan proteksi maksimal, pilihlah asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diri.
“Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan proteksi, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah. Perusahaan asuransi pun harus mengedepankan transparansi dalam memasarkan produknya,” kata Sekar dalam akun OJK di Instagram, dikutip Minggu (7/11/2021).
Berikut ini 7 tips memilih asuransi yang tepat dari OJK:
1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.
2. Pastikan perusahaan asuransi sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detil, dan mengurus keperluan asuransi Anda di kemudian hari.
3. Kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya. Hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
6. Lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding), yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis dan semua lampiran yang diterima. Bila tidak sesuai yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Pastikan asuransi yang Anda pilih telah berizin OJK, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157, WA 081 157 157 157 dan email [email protected]. Jika ada pengaduan tentang produk atau perusahaan asuransi, Anda bisa menyampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di kontak157.ojk.go.id.
Editor: Jujuk Ernawati