Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Piyu Ungkap Sisi Gelap Industri Musik di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

8 Gagasan Industri Musik dan Industri Kreatif Siap Digarap TPN Ganjar-Mahfud!

Selasa, 21 November 2023 - 19:09:00 WIB
8 Gagasan Industri Musik dan Industri Kreatif Siap Digarap TPN Ganjar-Mahfud!
Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD. (Foto: MPI/Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Tanggung jawab lembaga tersebut mencakup penyusunan peraturan, pengawasan, dan dukungan terhadap industri kreatif, serta penyusunan rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Proses ini melibatkan seluruh rantai produksi, dari tahap produksi hingga penjualan, yang berpotensi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB pada akhirnya.

2. Penambahan Dana Abadi

Gagasan kedua adalah penambahan dana abadi (endowment fund) oleh pemerintah dengan melibatkan partisipasi dan kerja sama badan swasta dan badan usaha milik negara dalam skala besar. 

Pihak-pihak yang terlibat diharapkan akan menyokong dan berinvestasi dalam kegiatan-kegiatan inti industri kreatif, seperti pengembangan tempat pertunjukan dan pusat kreatif di lokasi-lokasi utama.

3. Keterlibatan Pemerintah dalam Tahapan Produksi Karya

Gagasan ketiga mencakup pengaruh pemerintah dalam berbagai tahapan produksi karya-karya besar di industri kreatif. Tahapan-tahapan ini mencakup aspek-aspek seperti pencarian bakat, pelatihan, perlindungan seniman, dan promosi kesetaraan. 

Ini juga melibatkan penyediaan fasilitas database dan arsip, serta standardisasi kualitas peserta di bidang kreatif dan jaringannya.

Selain itu, dengan menciptakan nilai tambah bagi industri di tingkat regional, ini dapat membantu mengangkat nilai dan kualitas komunitas serta pahlawan musik tradisional lokal.

4. Pengembangan Tata Kelola Tenaga Kerja Kreatif

Gagasan keempat mengenai pengembangan struktur ekologi dan tata kelola untuk tenaga kerja kreatif mencakup manajemen perizinan dan royalti musik melalui restrukturisasi sistem, perbaikan peraturan, digitalisasi pengumpulan royalti, peningkatan aksesibilitas, pendidikan, dan penegakan hukum.

5. Dukungan Pendanaan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Gagasan kelima, melalui penggunaan jaminan kekayaan intelektual, pelaku ekonomi kreatif seperti UMKM dapat memperoleh akses ke pendanaan dan dukungan dari sektor perbankan.

6. Memperluas Pasar Dalam Negeri dan Mempermudah Distribusi ke Luar Negeri

Gagasan keenam bertujuan untuk menciptakan industri kreatif khususnya dalam bidang musik dengan fokus memperluas pasar di dalam negeri (domestik) dan mempermudah distribusi karya kreatif ke pasar internasional (ekspor). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut