8,76 Juta PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13, Pemerintah Siapkan Rp35,5 Triliun

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 akan disalurkan kepada 8,76 juta PNS dan pensiunan, termasuk TNI dan Polri.
Menurut dia, penerima gaji ke-13 terdiri dari 1,79 juta PNS pusat, selanjutnya 3,65 juta PNS daerah, dan 3,32 juta pensiunan. Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun.
Menkeu menjelaskan, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun pada dasarnya sudah ditampung dalam APBN TA 2022, yaitu dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Dari Bendahara Umum Negara dianggarkan sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.
Selanjutnya dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15 triliun untuk ASN Daerah, yakni PND daerah dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja (PNSD dan PPPK). Anggaran tersebut, dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan ketentuan yang berlaku.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022, dimana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Ini akan mulai tanggal 24 Juni lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers gaji ke-13 secara virtual di Jakarta, Selasa(28/6/2022).