8,76 Juta PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13, Pemerintah Siapkan Rp35,5 Triliun
Menkeu menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi, dan yang saat ini juga mempersiapkan diri menghadapi guncangan-guncangan baru yang berasal dari tekanan geopolitik.
Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani.
Menkeu pun mengatakan bahwa dengan besaran tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya. "Pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun 2020-2021, karena di dua tahun itu dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi baik di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial," ujar Sri Mulyani.
Pada 2020, lanjutnya, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, di tahun 2021, ancaman COVID-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.
"Oleh karena itu, di 2021, gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 di tahun itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," tutur Sri Mulyani.
Editor: Jeanny Aipassa