90 Persen BUMN Terdampak Pandemi, Tapi Minim PHK
JAKARTA, iNews.id - Sekitar 90 persen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdampak pandemi Covid-19. Meski begitu, manajemen perseroan berusaha meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan upaya utama yang dilakukan Kementerian BUMN selaku pemegang saham adalah mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaaan pelat merah.
Dia mengakui sebagian besar BUMN mengalami gangguan pada cash flow akibat dampak pandemi Covid-19, namun manajemen perseroan lebih memilih mengambil langkah efisiensi daripada melakukan PHK terhadap karyawan.
"Ada juga (PHK), tapi minim. Bukan minim lagi tapi minor. Ini upaya kita terhadap karyawan-karyawan BUMN, ya mereka tidak kehilangan pekerjaan, ini tahap pertama," ujar Arya Sinulingga, dalam Webinar Okezone, Jumat (20/8/2021).
Dia membeberkan, penyelamatan keuangan dan karyawan BUMN menjadi pesan awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski kinerja bisnis perseroan pelat merah cukup terdampak pandemi, pemegang saham berupaya agar PHK terus diminimalkan.