94 Tempat Usaha di Malang Dijatuhi Sanksi Selama PPKM Darurat
MALANG, iNews.id - Sebanyak 94 tempat usaha di Malang, Jawa Tengah, telah dijatuhi sanksi karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera, mengatakan ke-94 tempat usaha itu ditindak dengan tujuh tempat usaha diantaranya terpaksa disegel, karena berulangkali melanggar ketentuan PPKM darurat meskipun telah diberi peringatan.
"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," kata Antonio yang akrab disapa Anton, di Malang, Rabu pagi (14/7/2021).
Dari 94 tempat usaha yang dilakukan penindakan selama PPKM darurat, 41 tempat usaha diproses dengan berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis dan 46 lainnya diminta membuat surat pernyataan.
Menurut dia, dari rasia PPKM Darurat yang dilakukan, sebagian besar pelaku usaha yang melanggar adalah pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan warung makan. Para pelanggar yang ditindak tersebut, tersebar di beberapa wilayah, dan tidak terpusat di satu area saja.
"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujar Antom.
Dia menjelaskan, sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat, ada beberapa tahapan penindakan. Untuk pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.
Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Namun, jika pelaku usaha tetap melanggar untuk ketiga kalinya, maka usaha akan disegel.
"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," kata Anton.
Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa PPKM Darurat yang direncanakan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar penerapan PPKM Darurat berhasil menurunkan penambahan kasus COVID-19.
"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," tutur Anton.
Hingga Rabu (14/7/2021) pagi, Kota Malang masih berada di zona merah penyebaran Covid-19. Beberapa upaya dilakukan Pemkot Malang dan instansi terkait mulai operasi penindakan PPKM darurat, penyekatan sejumlah ruas jalan utama untuk mencurangi mobilitas warga, hingga menggencarkan program vaksinasi Covid-19.
Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.828 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.358 orang dilaporkan telah sembuh, 687 dinyatakan meninggal dunia, dan 783 pasien aktif atau masih dalam perawatan.
Editor: Jeanny Aipassa