Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legenda Persib Dukung Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, tapi…
Advertisement . Scroll to see content

98 Persen Nasabah Jiwasraya Setuju Restrukturisasi Polis

Rabu, 02 Juni 2021 - 19:02:00 WIB
98 Persen Nasabah Jiwasraya Setuju Restrukturisasi Polis
PT Asuransi Jiwasraya
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 98 persen nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyetujui penawaran restrukturisasi polis. Namun dari jumlah itu belum dirinci berapa porsi nasabah retail dan korporasi yang menyepakati penawaran tersebut. 

"Alhamdulillah sudah ada persetujuan (dari nasabah). Hampir 98 persen (nasabah) yang sudah menyetujui restrukturisasi," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Rabu (2/5/2021).   

Menurutnya, selaku pemegang saham, Kementerian BUMN dan seluruh direksi Jiwasraya akan berbuat yang terbaik mencari solusi terhadap masalah yang telah terjadi sejak lama. Bahkan, sebelum Erick menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN. 

Menurut dia, upaya penyelamatan perusahaan asuransi pelat merah itu akan dilakukan secara transparan. Kementerian BUMN pun akan terus berupaya mengambil langkah penyelamatan pemegang polis. Upaya tersebut pun mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Keuangan Jaksa Agung, hingga Kementerian Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam).

Dia juga menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan negara akan terus dilakukan. Pasalnya, selain kasus gagal bayar polis di Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri pun mengalami hal serupa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan kerugian negara akibat tindakan korupsi itu mencapai Rp22,78 triliun. Korupsi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana.

“Sekarang kita akan rapikan dana pensiun pegawai BUMN yang kemarin juga dirampok, ini bagian dari bersih-bersih yang dilakukan. Ini bukan arogansi tapi empati dan keberpihakan yang harus dilakukan,” ujar dia.

Sementara korupsi di Jiwasraya diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Enam terdakwa telah ditetapkan dalam kasus ini, di antaranya eks Direktur Utama  Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, hingga eks Direktur Keuangan, Hary Prasetyo.

Sedangkan pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut