Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Ada Insentif hingga Rp200 Juta bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, Begini Cara Dapatnya

Rabu, 09 Juni 2021 - 09:05:00 WIB
Ada Insentif hingga Rp200 Juta bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, Begini Cara Dapatnya
Menparekraf Sandiaga Uno
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 untuk semua pelaku ekonomi kreatif. Hal ini dilakukan untuk membantu pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang terdampak pandemi Covid-19. 

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, program BIP 2021 dapat memberikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan mendorong para pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun usahanya.

"Program ini bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga dalam prakteknya nanti para pelaku usaha dapat menciptakan konten-konten kreatif guna meningkatkan dan mentransformasi usaha mereka yang dipasarkan secara online," kata dia, dikutip dari laman Kemenparekraf.go.id, Rabu (9/6/2021).

Pendaftaran program BIP tahun ini sudah mulai dibuka 4 Juni lalu hingga 4 Juli 2021 mendatang. Sementara itu, program ini dibagi menjadi dua, yaitu BIP Reguler dan BIP  Jaringan Pengaman Usaha (JPU).

Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler maksimal Rp200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU sebesar Rp20 juta per penerima.

BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, dan CV. Sedangkan BIP JPU bisa diikuti oleh semua jenis usaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut