Ada Omnibus Law, Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis
JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu keuntungannya mereka bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut, UU Cipta Kerja menjadi tonggak kebangkitan UMKM.
"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Menurut Teten, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM karena sulit dan mahal. Kondisi itu membuat banyak dari mereka yang enggan mengajukan sertifikat halal.
Padahal, kata Teten, label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan keamanan.