Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal
Advertisement . Scroll to see content

Ada Omnibus Law, Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:35:00 WIB
Ada Omnibus Law, Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu keuntungannya mereka bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut, UU Cipta Kerja menjadi tonggak kebangkitan UMKM.

"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Teten, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM karena sulit dan mahal. Kondisi itu membuat banyak dari mereka yang enggan mengajukan sertifikat halal.

Padahal, kata Teten, label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan keamanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut