Ada Polemik, Indigo Aditya Nugroho Tarik Pendaftaran Citayam Fashion Week Jadi Merek Dagang

JAKARTA, iNews.id - Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali Citayam Fashion Week sebagai merek bisnisnya. Hal ini dikonfirmasi langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Indigo Aditya Nugroho merupakan salah satu pihak yang sebelumnya mendaftarkan diri ke DJKI agar Citayam Fashion Week menjadi merek dagang.
Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI, Razilu, menjelaskan permohonan penarikan tersebut diajukan pada 25 Juli 2022. Penarikan ini, lantaran pemohon menilai ada polemik yang terjadi di masyarakat saat Citayam Fashion Week ingin dijadikan merek.
"Dari empat permohonan yang ada per tanggal 25 Juli kemarin pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali," ungkap Razilu dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
DJKI pun mengapresiasi sikap tersebut, lantaran Citayam Fashion Week telah menjadi kata umum bagi masyarakat. Perkaranya, ada sekelompok orang yang ingin menjadikan Citayam Fashion Week sebagai hak guna merek.
Tercatat tinggal tiga pemohon yang mengajukan Citayam Fashion Week menjadi merek usaha. Dari ketiga pemohon ini, satu di antaranya PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong.
PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan, baik dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat. Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.
Pendaftaran merek di DJKI dapatahut dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.
Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
Editor: Jeanny Aipassa