DJKI Soroti Pendaftaran Merek Tanpa Itikad Baik oleh Importir Produk Elektronik
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti maraknya praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sejumlah importir produk elektronik di Indonesia. Modus yang kerap terjadi adalah ketika importir membawa masuk produk dari luar negeri khususnya dari Tiongkok yang telah memiliki merek di negara asalnya, namun belum didaftarkan di Indonesia.
Setelah produk tersebut beredar, pihak importir kemudian mendaftarkan merek itu atas namanya sendiri ke DJKI dan menggunakannya untuk melaporkan atau menekan importir lain yang menjual produk serupa dari produsen yang sama.
Praktik tersebut dikategorikan sebagai bentuk pendaftaran merek dengan itikad tidak baik (bad faith trademark registration) dan termasuk tindakan persaingan curang dalam perdagangan. Meskipun secara formal pendaftar telah memperoleh sertifikat merek, substansi pendaftarannya kerap melanggar prinsip kejujuran dan perlindungan hukum yang adil bagi pemilik merek yang sah.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemegang hak merek asli, tetapi juga menghambat persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.
“DJKI menemukan beberapa kasus di mana pihak importir mendaftarkan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia tanpa memiliki hubungan hukum dengan pemilik aslinya. Setelah merek itu resmi terdaftar, mereka justru menggunakan pendaftaran tersebut untuk melaporkan pelaku usaha lain yang menjual produk dari produsen yang sama. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan sistem hukum merek,” ujarnya.