Toreh Capaian Manis, DJKI Catat Peningkatan Pelindungan Indikasi Geografis
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat peningkatan pelindungan Indikasi Geografis hingga Oktober 2025, dengan total 51 permohonan yang berasal dari berbagai sektor. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 44 produk.
“Dengan terdaftarnya 51 produk ini, menambah daftar panjang indikasi geografis yang telah terlindungi, yakni lebih dari 200 produk terdaftar. Selain itu, di tahun ini juga sudah masuk 20 permohonan yang siap untuk diperiksa," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin (27/10/2025).
Menurut Razilu, capaian positif ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan produk unggulan daerah untuk meningkatkan perekonomian. Indonesia sebagai negara megabiodiversitas kedua memiliki banyak potensi indikasi geografis yang dapat dimanfaatkan baik dari keanekaragaman hayatinya maupun kebudayaan.
“Indikasi Geografis bukan sekadar label hukum, tetapi simbol kualitas, reputasi, dan jaminan asal-usul yang harus dijaga bersama. DJKI terus mendorong kolaborasi daerah agar potensi indikasi geografis dapat segera didaftarkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” ucapnya.