"Konflik Sultan, jadi kemarin saya baru mempelajari ini secara lebih lengkap. Saya dapat dokumennya, bahkan saat ke Kejagung dan Polri, ini jadi topik pembahasan. Karena lokasinya dekat rumah kita, semua bisa lihat dan baca sejarahnya bagaimana," kata AHY.
AHY Sebut Negara Nyaris Rugi Rp11 Triliun Imbas Kelakuan Mafia Tanah
"Kami ATR/BPN, Kejagung, Polri Mensesneg, kita ingin menghadirkan keadilan. Tidak diskriminatif, siapapun berhak dapat keadilan," ujar dia.
Informasi kasus Hotel Sultan. Klik halaman selanjutnya>>
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), mengatakan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco telah berakhir.
HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Sehingga kawasan tersebut saat ini statusnya sudah kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. Rencananya oleh Mensesneg, bakal melakukan revitalisasi hotel sultan menjadi bagian penghijauan kawasan Gelora Bung Karno (GBK).