Airlangga Sebut Aturan Hapus Buku dan Tagih Kredit Macet UMKM di Himbara Segera Rampung
Dia mengakui jumlah kredit yang bermasalah di Himbara sudah cukup besar, bila tidak diberlakukan aturan itu dipastikan para UMKM tidak bisa mendapatkan fasilitas pendanaan dari bank BUMN.
“Terkait dengan hapus buku hapus tagih, itu memang diperlukan untuk himbarah, dan juga kementerian dan lembaga,” katanya.
“Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih,” ucapnya.
Adapun, hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur, tanpa menghapus hak tagih.
Sedangkan, hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagih.
Editor: Aditya Pratama