Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Otoritas Negara
Advertisement . Scroll to see content

Airport Tax Naik Saat Tiket Pesawat Mahal, Ini Tanggapan Apjapi

Jumat, 15 Juli 2022 - 09:00:00 WIB
Airport Tax Naik Saat Tiket Pesawat Mahal, Ini Tanggapan Apjapi
Bandara Pattimura, Ambon, Maluku. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) memberikan tanggapan atas kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax secara tiba-tiba. 

Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie, menyayangkan keputusan pengelola bandara yang menaikkan airport tax ketika harga tiket pesawat sedang mahal. Hal itu, semakin menambah beban konsumen transportasi udara. 

Apalagi kenaikan aiport tax di beberapa bandara cukup signifikan, yaitu berkisar antara 30 persen sampai 75 persen. Kenaikan aiport tax tersebut sudah diberlakukan di beberapa bandara pada akhir Juni 2022, dan akan diterapkan bertahap ke bandara lainnya pada Juli dan Agustus 2022. 

"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," kata Alvin, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Dia menyoroti tindakan operator bandara yang tidak mengumumkan kenaikan tarif airport tax secara transparan. Menurutnya kenaikan tarif airport tax seharusnya diumumkan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut