Airport Tax Naik Saat Tiket Pesawat Mahal, Ini Tanggapan Apjapi
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) memberikan tanggapan atas kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax secara tiba-tiba.
Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie, menyayangkan keputusan pengelola bandara yang menaikkan airport tax ketika harga tiket pesawat sedang mahal. Hal itu, semakin menambah beban konsumen transportasi udara.
Apalagi kenaikan aiport tax di beberapa bandara cukup signifikan, yaitu berkisar antara 30 persen sampai 75 persen. Kenaikan aiport tax tersebut sudah diberlakukan di beberapa bandara pada akhir Juni 2022, dan akan diterapkan bertahap ke bandara lainnya pada Juli dan Agustus 2022.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," kata Alvin, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Dia menyoroti tindakan operator bandara yang tidak mengumumkan kenaikan tarif airport tax secara transparan. Menurutnya kenaikan tarif airport tax seharusnya diumumkan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.