Akuisisi Pertagas oleh PGN Diputuskan Akhir Juni 2018
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, proses integrasi antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas), akan diputuskan pada akhir Juni 2018.
Rencananya integrasi tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Juni 2018. Dalam rapat ini, nilai akuisisi anak usaha PT Pertamina (Persero) oleh PGN ini juga akan diputuskan.
“Sebagai perusahaan terbuka, PGN nanti akan menggelar RUPSLB dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut,” kata Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno di kantornya, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Setelah proses integrasi ini selesai, kata Fajar, Pertamina selaku holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas dalam hal ini PGN sebagai ujung tombak bisnis gas di Indonesia.
Fajar menjelaskan, integrasi antara PGN dan Pertagas akan dilakukan dengan skema akuisisi, bukan merger. Diharapkan, integrasi ini akan menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.
Selain itu, keuntungan lain dari integrasi adalah adanya peningkatan kapasitas dan volume gas bumi, meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas, meningkatkan peran holding BUMN migas dalam memperkuat infrastruktur migas, serta menghemat biaya investasi karena tidak ada lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.
Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan, dengan adanya integrasi ini, kedua perseroan yang melebur jadi satu ini dapat meningkatkan kuota pasokan migas.
"Diharapkan terjadi peningkatan pengolahan gas sehingga pada tahun 2025 diharapkan pasarnya tambah luas. Kemudian, diharapkan ada tambahan optimilisasi pasokan 1.400, kalau sekarang 1.000 sampai 1.200 ordernya," ucapnya.
Jobi juga menegaskan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun masuknya Pertagas ke PGN tidak akan merugikan karyawan yang bekerja di kedua perusahaan itu.
"Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," katanya.
Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Editor: Rahmat Fiansyah