RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan mengatur perubahan nomenklatur kementerian menjadi badan/lembaga. Nantinya, nomenklatur akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga," ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade dalam keterangannya dikutip, Jumat (26/9/2025).
Andre menambahkan nomenklatur badan/lembaga ditetapkan oleh presiden melalui peraturan presiden (Perpres) jika RUU BUMN ini telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Dia mengaku tak mengetahui secara pasti nama badan tersebut.
"Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR), namanya badan penyelenggaran BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat menteri," tuturnya.