Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Pemerintah Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Kamis, 06 April 2023 - 11:05:00 WIB
Alasan Pemerintah Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang
Terdapat empat hal menjadi dasar hasil audit BPKP yang tidak merekomendasikan impor KRL bekas. (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tidak merestui impor KRL bekas Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Keputusan ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto mengatakan, terdapat empat hal yang menjadi dasar hasil audit BPKP yang tidak merekomendasikan impor KRL bekas.

Seto menuturkan, pertama, rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri, termasuk KRL spesifikasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri. 

Kedua, Kementerian Perdagangan telah menanggapi rencana impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.

Ketiga, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan Pengaturan Impor. 

"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," ujar Seto dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023). 

Seto juga menjelaskan bahwa dalam hasil audit BPKP menjelaskan beberapa alasan teknik terkait dengan alasan impor yang diajukan oleh PT KCI ini kurang tepat. Hal tersebut karena karena ada beberapa unit sarana yang bisa dioptimalkan untuk penggunaannya. 

Keempat, audit BPKP menyatakan jumlah KRL yang beroperasi saat ini adalah 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang diberhentikan dan 63 yang dikonversasi sementara. 

"Overload memang terjadi pada jam-jam sibuk. Namun secara keseluruhan untuk okupansi 2023 itu adalah 62,75 persen, 2024 diperkirakan masih 79 persen dan 2025 sebanyak 83 persen," tuturnya.

BPKP juga membandingkan pada 2019, jumlah armada yang siap guna sebanyak 1.078 unit yang mampu melayani 336,3 juta penumpang. Sedangkan di 2023 dengan jumlah penumpang diperkirakan mencapai 273,6 juta penumpang dengan jumlah armada 1.114 unit. 

"Jadi 2023 jumlah armada lebih banyak tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dari 2019," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut