Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Pemilik Labubu Wang Ning Tembus Rp453 Triliun, Lebih Kaya dari Jack Ma
Advertisement . Scroll to see content

Alibaba Dituding Monopoli, Perusahaan Jack Ma Didenda Rp40 Triliun

Sabtu, 10 April 2021 - 10:32:00 WIB
Alibaba Dituding Monopoli, Perusahaan Jack Ma Didenda Rp40 Triliun
Pemerintah China menjatuhkan denda kepada Alibaba sebesar 18,23 miliar yuan. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - Pemerintah China menjatuhkan denda kepada Alibaba sebesar 18,23 miliar yuan atau Rp40 triliun. Perusahaan raksasa teknologi yang didirikan Jack Ma tersebut dinilai melakukan monopoli.

Dikutip dari CNBC, Sabtu (10/4/2021), Lembaga Negara untuk Pengawasan Pasar (State Administration of Market Regulation) China berkesimpulan Alibaba telah menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar untuk terus memonopoli. 

Investigasi yang digelar sejak Desember 2020 itu fokus pada praktik Alibaba yang memaksa penjual (merchant) memilih satu di antara dua platform (one chose policy). Aturan tersebut dinilai memungkinkan Alibaba memperkuat posisinya di pasar dan meningkatkan keunggulan kompetitif secara tak wajar.

Juru Bicara Alibaba mengatakan, perseroan menerima keputusan tersebut dan siap membayar denda sesuai yang diumumkan. Selain itu, Alibaba berkomitmen untuk mematuhi aturan bisnis yang berlaku di China.

"Sebagai bentuk tanggung jawab perseroan kepada masyarakat, Alibaba akan beroperasi secara ketat sesuai hukum, memperkuat sistem kepatuhan, dan mendorong pertumbuhan bisnis melalui inovasi," katanya.

Pengumuman ini merupakan rangkaian dari perseteruan antara pemerintahan Xi Jinping dan perusahaan teknologi. China khawatir dengan posisi perusahaan teknologi yang semakin dominan, terutama yang bergerak di sektor jasa keuangan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut