AMLI Protes PP Kesehatan, Tolak Larangan Tayangan Videotron Rokok di Atas Jam 10 Malam
Fabi juga menerangkan adanya ketentuan penjualan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang lebih parah karena tidak memiliki dasar acuan jelas.
"Ini tentu lebih parah lagi, bagaimana produsen rokok yang akan mempromosikan produknya tanpa identitas, tidak ada pembeda. Apalagi kalau ditelusuri ternyata rokok tersebut produk ilegal, sehingga samar dibedakan dengan yang resmi membayar cukai tembakau," ujarnya.
Karena itu, Fabi menerangkan AMLI menyatakan sikap menolak atas pasal-pasal periklanan dan ketentuan kebijakan penjualan tembakau tersebut. Dia menyarankan kebijakan baru terkait penjualan produk tembakau lebih ditujukan kepada edukasi dan sosialisasi soal larangan konsumsi prevalensi rokok.
"Kami juga berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. AMLI percaya bahwa edukasi kreatif mengenai bahaya rokok jauh lebih efektif daripada kebijakan pelarangan yang sulit diimplementasikan," kata dia.
Diketahui berdasarkan survei yang diprakarsai AMLI, yang melibatkan 57 perusahaan dari 29 kota dan daerah di Indonesia terkait dampak kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Survei menunjukkan bahwa 86 persen perusahaan media luar-griya diperkirakan akan terdampak oleh PP No. 28/2024, terutama karena pengiklan rokok merupakan sponsor utama dalam industri ini akan dibatasi secara ketat.
Dampak dari peraturan baru ini diperkirakan akan sangat berat, dengan 44 persen perusahaan Media Luar-Griya terancam gulung tikar akibat penurunan pendapatan signifikan dari iklan sponsor rokok.
Rinciannya, 21 persen perusahaan akan kehilangan 50-75 persen dari pendapatan mereka, sementara 23 persen lainnya akan kehilangan 75-100 persen dari pendapatan. Selain itu, 59 persen lebih dari tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung, berisiko terkena pemutusan hubungan kerja.
“Dikhawatirkan dampak ini akan menyebabkan PHK massal dan potensi kebangkrutan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi di sektor ini. Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun, dan ancaman PHK mencapai 59 persen. Mirisnya, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah,” ujarnya.
Editor: Aditya Pratama