Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

Angkat Suara soal Tuduhan Kartel Minyak Goreng, Grup Wilmar: KPPU Tak Punya Bukti

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:00:00 WIB
Angkat Suara soal Tuduhan Kartel Minyak Goreng, Grup Wilmar: KPPU Tak Punya Bukti
Kuasa hukum Grup Wilmar, Rikrik Rizkiyana (tengah) dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP). (Foto: Dinar Fitra Maghiszha/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu Kuasa Hukum lainnya, Farid Nasution menilai, investigator KPPU tidak dapat membuktikan adanya pembatasan peredaran minyak goreng yang dilakukan produsen.

Pasalnya, produsen migor tidak memiliki kendali atas rantai distribusi yang panjang, mulai dari produsen, distributor, sub-distributor, agen, pedagang grosir, supermarket, eceran, hingga konsumen akhir.

"Berdasarkan keterangan saksi persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi," ucap Farid.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut