Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

Angkat Suara soal Tuduhan Kartel Minyak Goreng, Grup Wilmar: KPPU Tak Punya Bukti

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:00:00 WIB
Angkat Suara soal Tuduhan Kartel Minyak Goreng, Grup Wilmar: KPPU Tak Punya Bukti
Kuasa hukum Grup Wilmar, Rikrik Rizkiyana (tengah) dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP). (Foto: Dinar Fitra Maghiszha/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Wilmar cs angkat suara soal tuduhan kartel yang ditujukan kepada klien mereka terkait kasus kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022. Kuasa hukum lima pihak terlapor dari Grup Wilmar, Rikrik Rizkiyana mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum dapat memberikan bukti empiris adanya kesepakatan antar-terlapor.

"Tidak ada kesepakatan antara produsen dalam menetapkan harga (kartel) maupun membatasi peredaran atau penjualan produk minyak goreng," ujar Rikrik dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2023).

Dia menjelaskan, kartel merupakan sebuah tindakan bersama antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan strategis mereka di pasar. Sebelumnya dalam fakta persidangan, KPPU menduga ada kesepakatan penetapan harga yang dilakukan oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng, termasuk 5 perusahaan Grup Wilmar. 

Rikrik menilai, banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini membuat kartel penetapan harga menjadi sangat sulit, atau bahkan tidak mungkin dilakukan. Terlebih, terdapat sejumlah perusahaan yang berada di luar asosiasi produsen minyak nabati.  

"KPPU tidak mampu membuktikan adanya komunikasi dan koordinasi para terlapor untuk menetapkan harga minyak goreng di pasar," ucap Rikrik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut