Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Ini Selama Libur Panjang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri menerbitkan aturan pembatasan angkutan barang selama libur panjang pada Hari Lahir Pancasila pada 1 Juli dan Waisak pada 4 Juli 2013. Angkutan barang dilarang melewati sejumlah ruas jalan demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas.
Adapun pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan nontol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.
"Maka kami sepakat (bersama Korlantas Polri) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Hendro menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.