Antam Minta Hakim Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Fernandes Raja Saor meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh crazy rich Surabaya Budi Said.
Sebab, dalam gugatan ini ditemukan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said. Permohonan PKPU terhadap Antam dilayangkan Budi Said pada 30 November 2023 dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut. Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.
“PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini merupakan tagihan yang sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precaution to pay, artinya prinsip kehati-hatian sebelum bayar. Kalau ternyata ada dugaan sebuah tindak pidana, itu harus dinyatakan tidak sederhana terlebih dahulu untuk bisa dijadikan dasar orang melakukan PKPU," ucap Fernandes, Rabu (27/12/2023).
Apalagi, kata Fernandes, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada potensi kerugian negara yang sangat besar dalam pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said.
"Bayangkan 152 kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di Mahkamah Agung yang mana 1.136 kilogram-nya itu bagian dari 152 kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double nih. Jika 152 kg saja dinyatakan rugi, bagaimana kalau 1.136 kg?" tutur dia.