AP II Berikan Insentif bagi Maskapai yang Buka Extra Flight
TANGERANG, iNews.id - PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan insentif bagi maskapai yang mengoperasikan penerbangan tambahan (extra flight) di luar penerbangan reguler.
Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, insentif ini diberikan khusus pada masa Angkutan Lebaran H-8 dan H+8 atau pada 7 Juni 2018 hingga 24 Juni 2018. Dia menyebut, insentif ini bukan pertama kalinya diberikan karena sebelumnya AP II memberikan insentif bagi maskapai berupa Pemberian Uang kembali (cash back) sebesar 100 persen Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara.
Awaludiin mengatakan, tujuan diberikannya insentif untuk memaksimalkan peran bandara dalam peak season Idul Fitri 1439 H, sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat berlangsung dengan lancar. Secara umum, insentif tersebut diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri penerbangan nasional.
"Insentif sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan peran bandara melalui pembagian penerbangan secara rata khususnya di luar jam sibuk (golden time), serta sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap maskapai yang diharapkan dapat mengurai kepadatan jadwal penerbangan pada periode sibuk Angkutan Lebaran 1439 H,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/6/2018).
Menurut Awaluddin, insentif tersebut juga diberikan sebagai persiapan bandara-bandara yang dikelola oleh AP II yang operasionalnya akan menjadi 24 jam dalam mendukung pertumbuhan trafik penumpang angkutan udara dan pertumbuhan pariwisata Indonesia.