Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan
JAKARTA, iNews.id - Kita sering mendengar istilah objek pajak. Apa itu objek pajak? berikut jenisnya dan yang dikecualikan akan dibahas pada artikel ini.
Secara sederhana, objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Menurut Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak merupakan penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, setiap perubahan harta dan konsumsi yang dilakukan perorangan maupun perusahaan juga terhitung sebagai penghasilan yang termasuk objek pajak. Namun, dalam hal ini pendekatan penghasilan yang digunakan dalam menentukan objek pajak adalah transaksi.
Berikut yang termasuk ke dalam jenis objek pajak, di antaranya:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Penghasilan yang umumnya diperoleh saat bekerja dan berstatus pegawai maupun nonpegawai seperti gaji, upah, honor, bonus, tunjangan, dan lain-lain.
Jumlah yang dikenakan pajak berbeda tergantung pada besaran penghasilan yang selengkapnya diatur dalam undang-undang.
2. Hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan, kegiatan, maupun penghargaan.
3. Laba usaha, selisih yang didapatkan dari hasil pendapatan usaha dikurangi biaya eksplisit.
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak.
6. Bunga, termasuk dalam bunga sebagai objek pajak yaitu premium, diskonto, serta imbalan yang diperoleh dari jaminan pengembalian utang.
7. Dividen, laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
8. Royalti, sejumlah dana yang dibayarkan sebagai imbalan dari seseorang kepada pihak yang digunakan hak patennya.
9. Sewa, biaya yang dibayarkan sebagai harga atas penggunaan harta tertentu dalam periode waktu tertentu.
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11. Keuntungan karena pembebasan utang.
12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14. Premi asuransi.
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya. Hal yang dimaksud wajib pajak yang diperoleh dari menjalankan usaha atau pekerjaan.
16. Tambahan kekayaan neto yang dikenakan pajak berasal dari penghasilan dan belum dikenakan pajak.
17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
18. Imbalan bunga.
19. Surplus bank indonesia.
Objek pajak yang dikecualikan terdapat pada Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Berikut objek-objeknya:
1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat dan penerima zakat yang berhak dengan syarat tertentu.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan atau bantuan bebas dari pajak adalah telah disahkannya pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan sebagai penerima oleh pemerintah.
2. Harta hibahan yang bebas dari pengenaan pajak harus diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
3. Warisan.
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Hal yang dikecualikan dalam kategori ini berupa natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
5. Pembayaran asuransi tertentu, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6. Setoran tunai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal yang diterima oleh badan.
7. Penghasilan tertentu dana pensiun.
8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.
9. Bunga obligasi yang diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama.
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
11. Beasiswa.
12. Dividen antar perusahaan di Indonesia dengan syarat tertentu, di antaranya:
- Berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Ada usaha aktif yang dimiliki penerima dividen di luar kepemilikan saham tersebut.
- Kepemilikan saham subjek pajak pada badan pemberi dividen setidaknya 25 persen dari jumlah modal yang disetor.
- Dividen yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas merupakan wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD.
13. Penghasilan tertentu perusahaan modal ventura.
14. Sisa lebih yang diterima oleh badan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Terdapat syarah yang harus dipenuhi, seperti badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi sesuai bidangnya.
Kemudian, dana sisa harus diinvestasikan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pembelanjaan dana sisa dilakukan dalam periode waktu paling lama empat tahun sejak diterimanya sisa tersebut.
15. Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelum diberikan, bantuan atau santunan tersebut diserahkan kepada wajib pajak yang berhak.
Itu tadi ulasan mengenai Apa itu objek pajak? berikut jenisnya dan yang dikecualikan. Semoga jadi pengetahuan baru dan bermanfaat.
Editor: Aditya Pratama