Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Ancam Bekukan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

APBI: Solusi Atasi Kritis Persediaan Batu Bara Harusnya Diskusikan Dulu dengan Pelaku Usaha

Minggu, 02 Januari 2022 - 09:01:00 WIB
APBI: Solusi Atasi Kritis Persediaan Batu Bara Harusnya Diskusikan Dulu dengan Pelaku Usaha
APBI sebut solusi atasi kritis stok batu bara harusnya diskusikan dulu dengan pelaku usaha. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang ekspor batu bara selama Januari tahun ini menyusul kritisnya stok komoditas tambang tersebut di dalam negeri. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, pemerintah seharusnya mendiskusikan lebih dahulu dengan pengusaha batu bara di dalam negeri sebelum melarang ekspor batu bara. 

Adapun larangan ekspor batu bara tertuang pada Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir mengatakan, seharusnya pemerintah mengajak para pelaku usaha batu bara untuk berdiskusi untuk mencari solusi terkait krisis pasokan batu bara, sebelum melakukan pelarangan ekspor secara mendadak.

"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata dia dalam pernyataannya, dikutip Minggu (2/1/2022).

Menurut Pandu, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik di bawah manajemen operasi PLN maupun pengusaha listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP, dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut, dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut