Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Tergesa-gesa, APBI Minta Menteri ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Sabtu, 01 Januari 2022 - 22:35:00 WIB
Dinilai Tergesa-gesa, APBI Minta Menteri ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
APBI menilai keputusan larangan ekspor batu bara tergesa-gesa dan meminta Menteri ESDM mencabut larangan tersebut. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) mengkritik larangan ekspor batu bara selama bulan Januari 2022. Larangan ini dinilai diputuskan secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir menyebut bahwa pihaknya menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM untuk segera mencabut larangan tersebut. Menurutnya, untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

"Penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 juga tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022," ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).

Pandu menambahkan, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara, serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.

Pandu menegaskan, anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.

"Anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batu bara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut