Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Ledakan di Depok, 1 Orang Luka Bakar
Advertisement . Scroll to see content

APPBI Akan Tutup Gerai di Mal yang Langgar Protokol Covid-19

Minggu, 14 Juni 2020 - 16:34:00 WIB
APPBI Akan Tutup Gerai di Mal yang Langgar Protokol Covid-19
Mal. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat selama kenormalan baru (new normal). Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di mal.

Ketua Umum APPBI, Stefanus Ridwan mengatakan, penyewa (tenant) yang tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi.

"Jika ada pemilik toko atau cafe yang tidak mengikuti anjuran pemerintah, maka kita akan mengambil sikap tegas yakni melakukan penutupan sementara," kata Stefanus saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).

Dia mengatakan, pengelola mal dan tenant sebelumnya telah menyepakati protokol kesehatan. Kesepakatan ini terjadi sebelum Pemprov DKI mengumumkan pembukaan kembali pusat perbelanjaan mulai 15 Juni 2020.

Stefanus merinci, beberapa protokol tersebut di antaranya menjaga jarak di berbagai area mulai area masuk, toilet, eskalator, hingga lift minimal satu meter. Pengunjung wajib memakai masker sementara karyawan mal wajib memakai masker dan face shield. Musala juga diberikan jarak dan tanpa karpet.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut