APPBI Akan Tutup Gerai di Mal yang Langgar Protokol Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat selama kenormalan baru (new normal). Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di mal.
Ketua Umum APPBI, Stefanus Ridwan mengatakan, penyewa (tenant) yang tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi.
"Jika ada pemilik toko atau cafe yang tidak mengikuti anjuran pemerintah, maka kita akan mengambil sikap tegas yakni melakukan penutupan sementara," kata Stefanus saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Dia mengatakan, pengelola mal dan tenant sebelumnya telah menyepakati protokol kesehatan. Kesepakatan ini terjadi sebelum Pemprov DKI mengumumkan pembukaan kembali pusat perbelanjaan mulai 15 Juni 2020.
Stefanus merinci, beberapa protokol tersebut di antaranya menjaga jarak di berbagai area mulai area masuk, toilet, eskalator, hingga lift minimal satu meter. Pengunjung wajib memakai masker sementara karyawan mal wajib memakai masker dan face shield. Musala juga diberikan jarak dan tanpa karpet.