APPBI Anggap Mal Bukan Klaster Covid, Minta Diizinkan Beroperasi
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan, pusat perbelanjaan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Karena itu, mereka meminta pemerintah membuka operasional mal yang berada di wilayah penerapan PPKM level 4.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, APPBI menjamin pusat perbelanjaan bukan klaster penyebaran Covid-19. Sebab, pengelola mal memberlakukan protokol kesehatan (prokes) berupa pengecekan berlapis terhadap setiap pengunjung.
"Pusat perbelanjaan selama ini terbukti punya kemampuan dan punya keseriusan di dalam penerapan protokol kesehatan. Ini yang selama ini kami sampaikan kepada pemerintah," kata Alphonzus dalam diskusi virtual, Selasa (27/7/2021).
Dia menuturkan, setiap mal memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait tindakan preventif bagi karyawan. Regulasi teknis tersebut diklaim menjamin mal bukan klaster Covid-19.
Langkah preventif berupa pengetesan rutin atau secara berkala kepada karyawan. Dengan begitu, potensi mengidentifikasi pekerja yang terpapar bisa diketahui.
"Jadi setiap pusat perbelanjaan itu akan melakukan tes terhadap karyawan-karyawannya secara periodik secara berkala, ada yang dua minggu sekali, ada yang satu bulan sekali, tergantung tingkat resikonya sejauh mana," ujarnya.
Pengecekan kesehatan karyawan juga dilakukan peretail. Bahkan, juga melakukan desinfektan secara rutin di seluruh ruangan mal.
Pengelola pusat perbelanjaan juga memperhatikan karyawannya yang tinggal di zona merah. Para pekerja yang berada di zona rawan akan diberikan perhatian khusus, misalnya memperoleh vitamin.
"Sepertinya sudah lengkap apa yang sudah dilakukan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, kami selalu berani menyatakan kepada pemerintah untuk pusat perbelanjaanya tetap beroperasi. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan tadi," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati