Asabri Tunggu Aset Sitaan Heru Hidayat dan Benny Tjokro Sebesar Rp11,53 Triliun
JAKARTA, iNews.id - PT Asabri (Persero) tengah menunggu pengembalian aset investasi sebesar Rp11,53 triliun yang dijanjikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Adapun saat ini proses pengembalian masih dalam proses hukum.
Heru Hidayat dan Benny Tjokro merupakan dua aktor yang ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di internal Asabri. Keduanya hingga saat ini masih menjalani proses hukum.
Direktur Utama Asabri, Wahyu Suparyono mencatat, jumlah aset yang disita pengadilan mencapai Rp 15,27 triliun.
"Kami ingin melaporkan pula upaya pemulihan aset investasi. Berangkat dari nilai aset perjanjian dari inisial HH (Heru Hidayat) dan BT (Benny Tjokro) sebesar Rp 11,53 triliun. Kemudian, aset yang saat disita pengadilan yaitu Rp 15,27 triliun," ujar Wahyu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (25/1/2022).
Wahyu menambahkan, adanya kerugian perusahaan akibat terjadi penurunan nilai portofolio atas saham dan reksa dana. Wahyu mencatat, saham dan reksa dana yang semula akan dilakukan pembelian kembali oleh Heru dan Benny saat ini mengalami penurunan nilai di atas 50 persen hingga 65 persen, sehingga menjadi aset non produktif.
"Saham dan reksa dana yang semua akan dilakukan pembelian kembali oleh HH dan BT, saat ini mengalami penurunan nilai di atas 50 persen, sehingga masuk menjadi bagian dari aset non produktif. Malah turunnya 65 persen," kata dia.
Adapun inisiatif pemulihan aset dilakukan melalui dua strategi, yaitu pemulihan nilai aset berupa saham, reksa dana dan surat utang yang telah mengalami penurunan secara signifikan. Kedua, strategi penguasaan aset yang menjadi jaminan atau aset sitaan dari proses hukum yang sedang berjalan
Untuk jumlah aset non produktif Asabri hingga Desember 2021 mencapai 31 persen dari portofolio akumulasi iuran pensiun (AIP). 66 persen merupakan portofolio Tabungan Akhir Tahun (THT), Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kami direksi klasifikasi pemulihan aset terdiri dari non produktif saham, aset properti investasi, dan reksa dana, aset sitaan yaitu aset tetap, aset lancar, dan aset tambang," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama