ASN Gak Update Data, Pelayanan Kepegawaian Tidak Akan Diproses
JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK serta pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN wajib melakukan updating atau pemutakhiran data secara mandiri mulai Juli 2021 mendatang. Bagi yang tidak melakukan update data menyebabkan pelayanan kepagawaian tidak bakal diproses.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, masing-masing ASN bisa langsung melakukan pemutakhiran maupun memperbaiki data pribadi.
“Jadi pemutakhiran data mandiri ini Anda bisa melihat data Anda. Anda bisa memperbaikinya, bahkan bisa memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data, jadi tidak perlu menunggu,“ kata dia, Senin (24/5/2021).
Karena itu, dia menegaskan, update data merupakan tanggung jawab dari masing-masing ASN. Dengan begitu, pelayanan pegawai akan sangat bergantung pada data yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
“Karena menjadi tanggungajwab saudara maka pelayanan kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan kemutakhrian data yang diperbaiki,” ujarnya.
Jika data tidak mutakhir maka pelayanan kepegawaian pun akan menjadi sangat lambat.
“Pelayanan kepegawaian bisa menjadi sangat lamban apabila data-data Anda tidak mutakhir. Dan anda perlu untuk memutakhirkan data itu sebelum mendapatkan pelayanan kepegawaian yang prima,” tuturnya.
Senada dengan Bima, Plt Karo Humas BKN juga menegaskan, jika ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tak akan diproses.
“Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” ujarnya.
Pemutakhiran data pegawai akan dimulai pada Juli-Oktober 2021 melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK. Data-data yang harus diperbaharui mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang. Lalu riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.
Editor: Jujuk Ernawati