Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Update Data Pribadi

Senin, 24 Mei 2021 - 11:39:00 WIB
Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Update Data Pribadi
Ilustrasi ASN (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, serta pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN wajib melakukan pemutakhiran atau updating data dan riwayat pribadi secara mandiri. Ini dilakukan supaya data kepegawaian akurat dan berkualitas.  

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, update data pribadi tersebut mulai dilakukan Juli hingga Oktober 2021 mendatang.

“Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN,” katanya dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Dia mengatakan, tujuan pemutakhiran data untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu. Selain itu, juga meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut