Asosiasi Penyiaran Tolak Penetapan Revisi P3SPS
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Penyiaran yang terdiri dari gabungan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menolak penetapan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI," tulis keterangan pers Pernyataan Bersama Asosiasi Penyiaran, Selasa (9/11/2021).
Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, serta penjelasan Pasal 8 ayat 2 huruf b bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI. Namun Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI.
Asosiasi Penyiaran menyampaikan, pandemi Covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran saat ini. Hal tersebut tercermin pada kondisi perekonomian lndonesia yang belum pulih.
Kondisi tersebut makin bertambah berat dengan lingkungan industri penyiaran saat ini dan ke depan, di mana persaingan tidak hanya di antara Lembaga Penyiaran (LP), namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yuridiksi hukum Indonesia, baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan.