Asosiasi Periklanan Tolak Larangan Total Iklan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
Sementara, kontribusi tembakau terhadap media elektronik mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.
Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021, industri kreatif juga menyerap lebih dari 725.000 tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multi sektor di industri kreatif juga memperkerjakan 19,1 juta tenaga kerja.
Sementara dengan regulasi yang berlaku saat ini, data menunjukkan bahwa kontribusi industri iklan rokok telah menunjukkan penurunan 9-10 persen.
Asosiasi menyebut, rencana pelarangan total iklan pada pasal pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi seperti TV, digital, dan media luar ruang.
"Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut," tulis surat tersebut.