Asosiasi Ungkap 4 Modus Impor Pakaian Bekas Tak Sesuai Prosedur di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berupaya melakukan sejumlah cara untuk menghentikan praktik impor pakaian ilegal. Hal ini dilakukan demi melindungi produk dalam negeri.
Ternyata ada beberapa modus tak sesuai prosedur yang dilakukan untuk mengimpor pakaian bekas. Apa saja modus yang dilakukan importir sampai bisa lolos dari pengecekan petugas?
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia. Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta menuturkan, modus pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).
"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," kata Redma dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/4/2023).
Menkop di Depan Pedagang Pakaian Bekas Impor: Kita Pikirkan Sama-sama Bagaimana Solusinya
Ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional). Keempat, adanya impor borongan, dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya, dengan menggunakan jasa importir undername.
"Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies," ujarnya.
Menkop Teten Cari Solusi Terbaik Atasi Impor Pakaian Bekas Ilegal
Menurut Redma, modus-modus ini dilakukan untuk mengurangi besaran bea masuk dan pajak impor. Sebagian besar diketahui oleh otoritas pelabuhan karena masuk secara resmi melalui pelabuhan besar.
"Impor borongan yang sudah menjadi praktik biasa antara importir dan oknum petugas lapangan. Perusahaan undername dalam praktiknya masuk jalur hijau semua," tutrnya.
Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal Berlanjut, Mendag ke Batam Minggu Depan
Editor: Jujuk Ernawati