DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist). Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.
Dia menilai, rencana itu menjadi langkah strategis memutus mata rantai peredaran pakaian bekas.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/10/2025).
Dia menekankan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri. Pembatasan penjualan tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri, menurutnya, tidak akan efektif.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak sejak 2024 hingga Agustus 2025. Adapun total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.