Menteri Maman Dorong Pedagang Thrifting Jual Produk UMKM Lokal
JAKARTA, iNews.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman merespons usulan sejumlah pedagang terkait pembatasan kuota thrifting. Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh para pelaku usaha adalah hal yang wajar.
"Itu kan aspirasi. Wajar dong setiap orang menyampaikan aspirasi. Saya pikir itu hal yang wajar dan biasa aja," ucap Maman saat dijumpai dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).
Maman menekankan, terdapat dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah dalam isu thrifting. Pertama, dia mengingatkan bahwa impor pakaian bekas secara aturan tetap dilarang.
Kedua, pemerintah ingin memastikan keberlanjutan para pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatan pada bisnis pakaian bekas.
Maman mengungkapkan, pemerintah akan mendorong substitusi produk, yaitu peralihan pedagang thrifting untuk menjual produk-produk lokal dari UMKM sebagai pengganti barang impor bekas.
"Nah kemarin juga teman-teman di sana prinsipnya setuju substitusi produk. Cuma nanti tinggal mekanisme teknisnya saja yang akan kita bicarakan lebih lanjut," katanya.