Asyik, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Pesawat

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam aturan dari SE Nomor 21 Tahun 2021, yaitu:
1. Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
2. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
3. Penumpang pesawat anak-anak Harus dilakukan pendampingan orang tua dan dalam kondisi sehat. Tak hanya itu, Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :
a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.
Editor: Jeanny Aipassa