Asyik, Cafe dan Restoran Sudah Boleh Buka Hingga Pukul 00.00
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan cafe dan restoran boleh dibuka atau beroperasi hingga tengah malam atau tepatnya pukul 00.00. Aturan baru terkait jam operasi cafe atau restoran itu, seiring dengan dilonggarkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk restoran atau tempat makan dan kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, wajib menerapakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," demikian bunyi Instruksi Mendagri tersebut, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, pemerintah menetapkan sejumlah syarat terkait pembatasan pengunjung, yakni maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
“Meskipun demikian regulasi terbaru ini harus dibarengi dengan pemantauan mobilitas menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai,” bunyi Instruksi Mendagri.