Asyik, Cafe dan Restoran Sudah Boleh Buka Hingga Pukul 00.00
Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:04:00 WIB
Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00, dan pada daerah level 1 hingga pukul 22.00.
Aturan yang sama juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2 dan 1. Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen, dan pada daerah level 1 maksimal 75 persen.
Meski demikian, pada daerah PPKM level 4 di Jawa-Bali, ditetapkan restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away atau pemesanan untuk dibawa pulang.
Editor: Jeanny Aipassa