Aturan Baru Diterapkan Sepekan, Okupansi KA Jarak Jauh Capai 96 Persen
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat rata-rata volume pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh mencapai 91.994 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 96 persen. Jumlah ini terjadi pada periode 17-23 Juli 2022.
Okupansi ini masih cukup baik karena jumlah tiket yang terjual masih mendekati 100 persen dari kapasitas yang disediakan. Volume pelanggan kereta api itu cukup baik, meski KAI telah menerapkan aturan naik kereta api menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 sejak 17 Juli 2022.
“KAI konsisten mengoperasikan kereta api sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelanggan karena tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip Senin (25/7/2022).
Joni memastikan, KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan KAI. Selama 17-22 Juli 2022, KAI melayani 521 peserta vaksinasi di layanan KAI.