Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 41.541 Penumpang KA Jarak Jauh Kembali ke Jakarta di Hari Terakhir Libur Panjang 
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Penumpang Kereta Mulai Besok: Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Senin, 13 September 2021 - 07:34:00 WIB
Aturan Baru Penumpang Kereta Mulai Besok: Wajib Sudah Divaksin Covid-19
Aturan baru penumpang kereta mulai besok: wajib sudah divaksin Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengeluarkan aturan baru bagi penumpang kereta. Seluruh pengguna KA jarak jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, serta KA Bandara Kualanamu harus sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama mulai 14 September 2021.  

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket,” ujar Joni. 

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan. Adapun syarat vaksinasi minimal dosis pertama ini juga menjadi syarat perjalanan KA jarak jauh. Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut