Aturan Baru Refund Tiket Bagi Penumpang KA, Tanpa Tes Antigen Hanya Dikembalikan 75 Persen
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasional (Daop) 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru terkait pengembalian dana (refund) pembatalan tiket kereta api jarak jauh.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan calon penumpang kereta api jarak jauh yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat mengajukan pembatalan tiket, hanya mendapat refund sebesar 75 Persen.
“Ketentuan terbaru dari PT KAI Daop 1 Jakarta, bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR, refund tiket dikembalikan sebesar 75 Persen. Ketentuan sebelumnya, refund dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan yang diterima MPI, Selasa (8/2/2022).
Dia juga mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik kereta api jarak jauh di masa pandemi. Saat ini, ketentuan dan persyaratan naik kereta api jarak jauh mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
“Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin,” ujar Eva Chairunisa.